PT PGE Siap Bayar Ganti Rugi

PT PGE Siap Bayar Ganti Rugi

\"Bengkulu\" TUBEI, Bengkulu Ekspress - Penantian korban longsor dan banjir bandang yang terjadi pada bulan April tahun 2016 di wilayah cluster A PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) Hulu Lais Kecamatan Lebong Selatan akhirnya menemukan titik terang. Dimana pihak PT PGE bersedia melakukan ganti rugi atas tanam tumbuh, perikanan, persawahan, peternakan dan perkebunan kepada masyarakat terkena dampak longsor.

Kesepakatan ini terjadi setelah pertemuan antara masyarakat terdampak longsor dengan PT PGE melalui sekema penyelesai sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan yang difasilitasi Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan  Hidup, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Zamhari SH MH, pertemuan yang juga dihadiri pihak Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, Komisi II DPRD Lebong dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong pada Kamis (26/1) di Hotel Santika Kota Bengkulu menghasilkan kesepakatan yang dituangkan 6 poin dan ditandatangani Projeck Devlopment PT Pertamina Geotermal Energi, Adi Pramono dan perwakilan masyarakat terdampak atas nama Taufik Helmi.

Adapun poin kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan yang dilakukan pada tanggal (26/1) tersebut yakni  PT PGE bersedia melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terkena dampak dari uji sumur claster A periode Januari sampai April 2016 setelah dilakukan pertemuan pada tanggal 2 Februari 2017 yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Lebong, PT PGE segera melakukan pembayaran tanam tumbuh, perikanan, persawahan, peternakan dan perkebunan kepada masyarakat yang terkena dampak tanah longsor sesuai dengan proposal yang disampaikan Bupati Lebong pada tanggal 23 Mei 2016 senilai Rp 3.615 462.500. Nilai ini dapat berubah berdasarkan hasil verifikasi faktual dilapangan termasuk akibat semburan uap setelah longsor.

\"Tindak lanjut dari poin 1 huru b dalam melaksanakan verifikasi faktual merujuk pada surat perintah tugas Sekda Lebong nomor : 360/1486/BPBD LBG/2016,  para pihak sepakat untuk membentuk tim pengawasan verifikasi faktual dengan susunan keanggotaan ketua Kepala DLH Lebong, Seketaris Ketua Komisi II DPRD Lebong, dan masyarakat perwakilan setiap kecamatan yang terkena dampak,\" kata Zamhari.

Ditambahkan Zamhari, poin kedua dalam kesepakatan tersebut berisi tentang tim pengawas akan memberikan masukan kepada tim verifikasi faktual dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan PSLH di luar pengadilan anatar masyarakat terdampak kabupaten Lebong dengan PT PGE yang dilakukan oleh tim Verfikasi dan hasil dilaporkan kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq Direktorat PSLH Direktorat Jendral Penegakan Hukum LHK, Gubernur Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Lebong, DLHK Provinsi Bengkulu dan Bupati Lebong.

\"Poin ke 3 yakni hasil verifikasi faktual dilaksanakan oleh PT PGE paling lambat 1 bulan setelah menerima laporan dari tim verfikasi faktual, serta melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada KLHK Cq Direktorat PSLH Direktorat Jendral Penegak Hukum LHK, DLHK Provinsi Bengkulu, DLHK Kabupaten Lebong dan kepada perwakilan Masyarakat,\" ujar Zamhari.

Kesepakatan ke 4 yang dihasilkan, lanjut Zamhari yakni PT PGE dan masyarakat terdampak akan membahas terkait program CSR yang akan dilaksanakan paling lambat 1 bulan sejak kesepakatan ditandatangani. \"Untuk mengembalikan fungsi lahan yang terdampak Longsor tersebut maka akan di biayai melalui program CSR PT PGE. Waktu mengembalikan fungsi lahan ini dilakukan secara bertahap sesui dengan usulan warga dan program Pemerintah kabupaten Lebong.Misalnya di tahap awal dengan menjadikan sawah yang terdampak menjadi kolam ikan,\" lanjut Zamhari.

Zamhari juga menyampaikan bahwa poin ke 5 kesepakatan tersebut berisi PT PGE akan melaksanakan program CSR dalam pon 4 dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah program CSR disepakati dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada KLHK Cq  Direktorat PSLH Direktorat Jendral Penegakan Hukum LHK, Gubernur Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Lebong, DLHK Provinsi Bengkulu, DLH Kabupaten Lebong dan Perwakilan Masyrakat

\"Poin ke 6 yakni Biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi tim dibebankan kepada PT PGE sesuai dengan jadual dan jumlah yang disepakati oleh PT PGE,\" Pungkas Zamhari.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: